Mengguna layanan E-KASBON harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan E-KASBON.
Mengisi dan memberikan data dengan benar yang sesuai dengan e-KTP dan data-data yang terdaftar di perusahaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melaporkan segera apabila terjadi kehilangan atau pembajakan layanan SMS ataupun aplikasi E-KASBON kepada pihak E-KASBON.
E-KASBON akan langsung memotong gaji Anggota setiap bulannya sebesar jumlah kasbon dan biaya administrasi, dan selanjutnya akan ditransfer ke pihak E-KASBON sebelum gaji dibayarkan.
Apabila Anggota E-KASBON tidak dapat membayarkan kasbon pada saat pembayaran gaji, maka pihak E-KASBON akan menghentikan layanan sementara sampai pembayaran Anggota E-KASBON dilunasi.
Apabila terjadi gagal bayar Anggota E-KASBON, maka pihak E-KASBON berhak memotong penghasilan Anggota yang berasal dari Tunjangan Hari Tua, Gaji Terakhir, Pesangon, dana Pensiun, Jamsostek, Bonus dan/atau Kompensasi/Benefit-benefit Anggota yang diterima dan selanjutnya membayarkan hasil pemotongan tersebut ke rekening GDI untuk melunasi seluruh sisa kewajiban/kasbon dan biaya administrasi pada GDI, dalam hal apabila Anggota pensiun/mengundurkan diri/diberhentikan.
Pihak E-KASBON dapat sewaktu-waktu menghentikan keanggotaan para Anggota tanpa melalui persetujuan pihak manapun.
Layanan E-KASBON berlaku sesuai dengan hukum yang ada di Negara Indonesia.
Pihak E-KASBON tidak bertanggung jawab atas nominal dari penggunaan layanan E-KASBON oleh anggota baik layanan SMS maupun Aplikasi.
Biaya materai sejumlah Rp.15.000,00 akan dibayarkan oleh Anggota pada saat gajian di bulan pertama setelah menerima layanan E-KASBON.
Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.